Breaking

Jokowi Beri Kewenangan Penuh ke KPK Usut Kasus Romi

Presiden Joko Widodo memberikan kewenangan penuh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Dalam pengusutan kasus, KPK menggeledah ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan menyita duit ratusan juta.

4

Menurut Presiden Jokowi, proses pemeriksaan sekaligus penggeledahan ruang kerja tersebut merupakan kewenangan KPK untuk melakukan pengusutan terhadap kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Kita berikan kewenangan penuh kepada KPK periksa kasus ini. Saya tidak mau komentar dulu, karena ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Jokowi saat ditemui di Jakarta International Expo, Selasa, 19 Maret 2019.

Sebelumnya, KPK menyita uang dari ruang kerja Menag Lukman Hakim. Penyidik juga telah menginformasikan dan menghitung jumlah uang yang disita dari ruang kerja Menag jumlahnya mencapai Rp180 juta, ditambah US$30 ribu.

Uang tersebut disita, karena diduga masih berkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan yang kini tengah menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy dan dua orang pejabat Kemenag lainnya.

"Uang yang ditemukan di ruang kerja Menteri Agama, uang tersebut akan diklasifikasi juga tentunya jumlahnya dalam rupiah sekitar Rp180 jutaan dan dolar ada sekitar US$30 ribu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

No comments:

Powered by Blogger.