Breaking

Petani Padi Diminta Tidak Perlu Takut Gagal Panen

Sektor pertanian menjadi salah satu sektor prioritas Kabinet Kerja yang dipimpin Joko Widodo, dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Tak ayal, sejumlah kebijakan strategis pada sektor pertanian diterbitkan yang salah satunya berupa, Asuransi Usaha Tani Padi atau yang disingkat AUTP.

Sejak 2015, pemerintah melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya Pasal 37 Ayat 1 yang berbunyi, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian.

7

AUTP diharapkan bisa menjadi angin segar yang memberi optimistis besar kepada para petani padi, untuk tidak takut lagi menghadapi risiko kegagalan panen. Adapun risiko kegagalan panen yang dijamin AUTP meliputi bencana alam seperti banjir dan kekeringan, serangan hama dan organisme penganggu tumbuhan (OPT), dan dampak perubahan iklim.

Untuk bisa memperoleh jaminan dari pelbagai risiko gagal panen, petani padi cukup mendaftarkan lahan sawahnya ke dalam AUTP. Petani padi bisa melakukan pendaftaran AUTP paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai.

Untuk bisa mendapatkan jaminan perlindungan, petani padi hanya perlu membayar 20% atau senilai Rp 36 ribu per 1 hektar (ha), dari total premi Rp 180 ribu. Sementara, sisanya Rp 144 ribu atau 80% dari total premi Rp 180 ribu per ha, akan dibayarkan oleh pemerintah melalui subsidi.

Kementerian Pertanian mencatat, realisasi AUTP selama 2015-2018 mencapai 2,5 juta hektar (ha). Di sisi lain, nilai klaim kerugian gagal panen mencapai 53.340 ha.

Dengan mengikuti UPTD, setidaknya ada lima manfaat yang bisa diperoleh petani padi yakni melindungi petani dari sisi finansial terhadap kerugian akibat gagal panen, menaikkan posisi petani di mata lembaga pembiayaan untuk mendapatkan kredit petani, menstabilkan pendapatan petani karena adanya tanggungan kerugian dari perusahaan asuransi ketika terjadi kerugian akibat gagal panen.

Lalu,meningkatkan produksi dan produktivitas sektor pertanian dengan mengikuti tata cara bercocok tanam yang baik sebagai prasyarat mengikuti asuransi pertanian dan asuransi merupakan salah satu cara untuk mengedukasi petani untuk bercocok tanam secara baik sebagai salah satu prasyarat mengikuti asuransi pertanian.

Jaminan perlindungan ganti rugi gagal panen, diharapkan dapat membuat petani padi di Indonesia keren.


No comments:

Powered by Blogger.