Breaking

Pengusaha Lega Tak Ada Larangan Rapat di Hotel

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut larangan rapat di hotel. Pernyataan ini dinilai membuat para pengusaha hotel lega.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut larangan rapat di hotel. Pernyataan ini dinilai membuat para pengusaha hotel lega.



Hal ini berbuntut pada instruksi agar pembahasan RAPBD sebaiknya dilakukan di kantor, bukan di hotel.

Atas hal ini, lanjut Hariyadi, para pengusaha hotel merasa resah karena khawatir akan mengganggu bisnis perhotelan.

"Tadi sebetulnya kami merespon itu, karena merasa dirugikan. Karena berita itu, teman-teman di perhotelan cukup resah," ujar dia di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Hariyadi mengungkapkan, masalah pelarangan rapat di hotel pernah terjadi pada akhir 2015. Saat itu aturan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Akibat aturan ini, tingkat keterisian kamar hotel khususnya di daerah anjlok.

"Desember 2015-Maret 2016, saat itu Menteri PANRB mengeluarkan kebijakan surat edaran yang melarang kegiatan di hotel. Saat itu dampaknya luar biasa. Ada yang sampai 10 persen-15 persen okupansinya di daerah. Kondisi itu yang membuat trauma di hotel. Nanti akan memukul sektor ini (perhotelan) dan berdampak di daerah," jelas dia.

Namun akhirnya, para pengusaha hotel merasa lega karena pihak Kementerian Dalam Negeri telah mengklafirikasi soal isu larangan tersebut serta ditambah dengan pernyataan Presiden Jokowi yang memperbolehkan pejabat pemerintah untuk menggelar rapat di hotel.

"Kami ambil hikmahnya saja. Dari pihak hotel ada kepastian memang dari pemerintah, tidak ada rencana pelarangan. Kalau mau dikurangi enggak masalah, tapi kalau melarang itu semua langsung drop okupansinya," tandas Wakil Ketua Umum Promosi dan Pemasaran PHRI Budi Tirtawisata.

No comments:

Powered by Blogger.